Minggu, 18 Desember 2016

SEJARAH BERDIRINYA PERGURUAN PENCAK SILAT PAGAR BANTEN





KELUARGA BESAR PERGURUAN PENCAK SILAT PAGAR BANTEN
Sekretariat : Jl. Pinang Raya No.62  Pondok Labu Cilandak Jakarta Selan
              Telp. 087886042733/085890620569, 
Email : pagarbantenjakarta@yahoo.com / pagarbantenindonesia@gmail.com

________________________________________________________________________


 Sejarah Berdirinya Perguruan Pencak Silat Pagar Banten

Perguruan Pencak Silat Pagar Banten didirikan pada tanggal 5 September 1968
Bertempat di Jalan Petamburan Gg. Ramli, Tanah Abang, Jakarta Pusat.

Pengesahan Korp. Pencak Silat DKI pada tahun 1968
Pendiri Perguruan Pencak Silat Pagar Banten : Bapak H. T.B. Ilyas Jayasakti

Berdirinya Cabang di Jakarta Selatan pada tanggal 8 April 1976
Nomor Anggota IPSI Cabang Jakarta Selatan : 014.SK.No.19/KH/XII/76

Pendiri Cabang Jakarta Selatan
Sesepuh : H.T.B. Ilyas Jayasakti

1. Drs. R.M. Soedarsono
2. Drs. Edhie Murti Sunoko
3. Bambang Yudhiantoro
4. Daskat
5. Haryadi Santoso .S
6. Mas Budi
7. Herman Widjaja, BA
8. Yongsaka

Cabang Jakarta Selatan Pusat Latihan di Gelanggang Remaja Bulungan, Jakarta Selatan

Tempat-Tempat yang pernah menjadi sekretariat

1. Jl. Asem II/20 RT011/05, Tempat : Haryadi Santoso
2. Jl. H. Jian No.17 Cipete Utara, Tempat : Mas Santo
3. Jl. Pinang Raya No.43 Pondok Labu, Cilandak Jakarta Selatan,  Tempat : Kubil
4. Jl. Benda Atas Jeruk Purut No. 3 RT07/03 Cilandak Timur, Tempat : Halwanih

Ranting Jakarta Selatan yang pernah berdiri

1.  SMP Negeri XII Jl. Wijaya Jakarta Selatan
2.  SMP Negeri 85 Jl. Margasatwa No.8 Pondok Labu Jakarta Selatan
3.  H. Jian Cilandak  Timur Jakarta Selatan
4.  SMP Negeri 212 Jl Benda Atas Cilandak Timur Jakarta Selatan
5.  SMP Negeri 250 Jl. Pangeran Antasari Jakarta Selatan
6.  SMEA Negeri 29 Jl. Pejaten Jakarta Selatan
7.  SMA Negeri 97 Jl. Brigif Ciganjur Jakarta Selatan
8.  SDI/SMPI Assalam Jl. Moh. Kafi Jagakarsa Jakarta Selatan
9.  SMP Al- Akhyar Jl. Arteri Cilandak Timur Jakarta Selatan
10.Kanwil Depdikbud Jl. Jenderal Gatot Subroto Jakarta Selatan
11.SMP BKUI Jl. Barito Raya Jakarta Selatan
12.MTs. Madarijud Tholibin
13.SMP Negeri 19 Jl. Bhumi Jakarta Selatan

14.SMP Negeri 267 Pal Merah Jakarta Selatan

15.SMA Fatahillah Jl. Pejaten Jakarta Selatan
16.SMP Dharma Putra Nusantara 86 (DPN 86) Jakarta tahun 2014
17.SDN 12 Cilandak Barat tahun 2016

______________________________________________________________________________


AD/ART
ANGGARAN DASAR DAN
ANGGARAN RUMAH TANGGA
PERGURUAN PENCAK SILAT INDONESIA
(PPSI)
“PAGAR BANTEN”








                  
                         



                      
ANGGARAN DASAR (AD)
PERGURUAN PENCAK SILAT INDONESIA
(PPSI)
“PAGAR BANTEN”

BAB I
NAMA, WAKTU, KEDUDUKAN DAN LAMBANG
Pasal 1
Nama            :  Organisasi ini bernama Perguruan Pencak Silat Indoneasia          (PPSI) “Pagar Banten”.

                                                Pasal 2

Waktu          :  PPSI Pagar Banten ini didirikan pada tanggal: 5 September 1968
                          Di Jl. Petamburan Gg. Ramli, Tanah Abang, Jakarta Pusat



                                                                     Pasal 3

Kedudukan :  PPSI “Pagar Banten” berkedudukan di : Jakarta,

Pasal 4

Lambang Perguruan
PPSI “Pagar Banten”






BAB II
KEDAULATAN

Pasal 4

Kedaulatan PPSI Pagar Banten berada di Guru Besar dan Dewan Pendekar

BAB III
DASAR,TUJUAN DAN USAHA
Pasal 5

DASAR      : Perguruan PPSI Pagar Banten berdasarkan Pancasila dan UUD 1945

Pasal 6

TUJUAN   : Melestarikan,mengembangkan dan meningkatkan kualitas Pencak silat sebagai warisan budaya bangsa Indonesia agar bisa diterima semua kalangan masyarakat baik didalam negeri maupun luar negeri.
Dan membentuk manusia Indonesia yang bertaqwa pada Tuhan Yang Maha Esa, berbudi pekerti luhur ,berjiwa Ksatria dan tangguh,memiliki Jiwa Nasionalisme dan berkarakter kebangsaan.


Pasal 7

USAHA :

1.   Mengembangkan dan meningkatkan kualitas dan kuantitas Perguruan PPSI Pagar
      Banten.
2 .  Mengembangkan dan meningkatkan kualitas pencak silat secara berkelanjutan agar
      pencak silat bisa jadi kebanggaan di dalam negeri dan luar negeri.
3.   Mengembangkan dan meningkatkan metode dan tehnik pengajaran pencak silat
      sesuai dengan tuntutan perkembangan zaman.
4.   Membina kerjasama dengan organisasi beladiri lain dan dengan unsur masyarakat
      lainnya.
5.   Membina kerjasama yang efektif dan efisien dengan berbagai instansi pemerintah  
      dan lainnya.


BAB IV
ATRIBUT
Pasal 8

Perguruan PPSI Pagar Banten mempunyai atribut yang terdiri
:Lambang,Bendera,Cap/Stempel,Sertifikat/Piagam ,Pedoman,Penghormatan,Pakaian seragam,Sabuk atau Tingkatan , sebagaimana diatur dalam AD/ART PPSI Pagar Banten.

BAB V
KEANGGOTA AN
Pasal 9

1.   Setiap anggota wajib menjunjung tinggi nama baik dan kehormatan Perguruan PPSI
      Pagar Banten.
2.   Setiap anggota wajib memegang teguh Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah
      Tangga,peraturan,keputusan dan disiplin Perguruan PPSI Pagar Banten.
3.   Setiap anggota wajib melaksanakan kebijakan dan program kerja Perguruan PPSI
      Pagar Banten.
4.   Anggota wajib Loyal pada Perguruan PPSI Pagar Banten.

BAB VI
SUSUNAN ORGANISASI
Pasal 10

Susunan Organisasi Perguruan PPSI Pagar Banten
1.   Pengurus Pusat PPSI Pagar Banten yang berkedudukan di Kabupaten/kota
2.   Pengurus Cabang/ Ranting PPSI Pagar Banten berkedudukan di
      Kecamatan/Kelurahan yang diangkat ditetapkan oleh Pengurus Pusat

BAB VII
KEUANGAN
Pasal 11
Keuangan :

Sumber keuangan Perguruan PPSI Pagar Banten diperoleh dari :
1.   Iuran Pangkal Anggota
2.   Iuran Bulanan Anggota
3.   Sumbangan sukarela dari donator,pemerintah,dan lembaga lain yang tidak
      mengikat.
4.   Usaha-usaha lain yang syah

BAB III
MUSYAWARAH DAN RAPAT-RAPAT
Pasal 12
Musyawarah dan Rapat-rapat

Musyawarah dan Rapat Pengurus PPSI Pagar Banten:
Diselenggarakan minimal 2x dalam setahun.

BAB IX
PENGAMBILAN KEPUTUSAN
Pasal 13

1.   Pengambilan keputusan organisasi diusahakan sebisa mugkin melalui musyawarah
      untuk mencapai mufakat.Apabila hal ini tidak memungkinkan maka keputusan
      diambil berdasarkan suara terbanyak (voting).
2.   Guru Besar memiliki hak Preorogratif untuk membatalkan suatu keputusan yang
      tidak sesuai dengan AD/ART yang telah di tetapkan di perguruan PPSI Pagar
      Banten.
BAB X
PERUBAHAN ANGGARAN DASAR DAN ANGGARAN RUMAH TANGGA
( AD / ART )
Pasal 14

Perubahan AD/ART ditetapkan dalam Musyawarah Bersama Guru Besar dan Pengurus PPSI Pagar Banten
BAB XI
PEMBUBARAN ORGANISASI
Pasal 15

Pembubaran Organisasi Perguruan PPSI Paagar Banten hanya dapat dilakukan Oleh Guru Besar /Pendiri PPSI PAGAR BANTEN

BAB XIII
PENUTUP

Hal-hal yang belum diatur dalam Anggaran Dasar ini akan ditentukan dalam Anggaran Rumah Tangga atau keputusan tersendiri.

ANGGARAN RUMAH TANGGA
( ART )
PERGURUAN PENCAK SILAT INDONESIA
(PPSI)
“PAGAR BANTEN”
BAB I
SUSUNAN DAN PERSYARATAN PENGURUS
Pasal 1
Susunan Pengurus

PPSI Pagar Banten terdiri atas :
1.   Penasehat
2.   Ketua Umum
3.   Ketua Harian
4.   Sekretaris
5.   Bendahara
6.   Bendahara


Seksi-seksi :
a.   Seksi Organisasi dan Keanggotaan
b.   Seksi ke pelatihan Pencak Silat Seni, Pencak Silat Olah Raga dan Beladiri
c.   Seksi Dana
Pasal 2
Syarat Pengurus

1.   Yang berhak menjadi pengurus adalah anggota biasa yang dipilih dalam anggota
      rapat atau rapat pengurus.
2.   Periode kepengurusan ditentukan selama 4 (empat) tahun.
3.   Kepengurusan dapat dirubah / diganti sewaktu – waktu berdasarkan rapat luar
      biasa.
4.   Pengurus mengadakan rapat evaluasi minimal dua kali dalam setahun dan
      menyampaikan laporan pertanggungjawaban setiap satu tahun sekali.
5.   Pengurus memberikan ide / gagasan demi perkembangan dan kemajuan organisasi
      yang ideal.
6.   Pengurus mengusahakan / mencari sumber – sumber pemasukan dana selain iuran
      para anggota.
7.   Pengurus memperhatikan kesejahteraan Pembina / Pelatih serta pembantu
      kesekretariatan dan para Pesilat yang berprestasi.

Pasal 3
Tugas Serta Tanggung Jawab Pengurus

1.   Ketua
1.1.  Sebagai penanggungjawab seluruh kegiatan Organisasi.
2.1. Bekerja sama dengan Guru Besar dan dalam menentukan kebijaksanaan
       organisasi
1.3. Mengkoordinir para pelatih dan asisten pelatih.
1.4. Membina pelatih/instruktur/asisten sesuai keahlian atau jurusannya.
1.5. Menyampaikan/memberikan pengajuan pantas tidaknya pesilat untuk naik   
       tingkat/jabatan.
1.6. Sebagai Pelatih/Instruktur Pencak Silat sesuai bidangnya masing-masing.
1.7. Menggali potensi pesilat dan membimbing sesuai jurusannya.

2.   Sekretaris
2.1. Melaksanakan administrasi kesekretariatan organisasi.
2.2. Menyusun agenda kegiatan.
2.3. Menyampaikan laporan kegiatan.
2.4. Mewakili ketua apabila dalm kegiatan berhalangan.

3. Bendahara
3.1. Melaksanakan dan menertibkan keuangan.
3.2. Menyusun dan menyampaikan laporan keuangan secara berkala.
3.3. Menyampaikan laporan keuangan kepada/Ketua Pengurus.

4. Seksi ke pelatihan dan Pencak Silat Seni, Pencak Silat Olah Raga dan Beladiri
4.1. Merancang / melaksanakan penelitian dan pengembangan (Litbang) secara
              teknis lain yang berkaitan dengan organisasi atau kepanitiaan maupun  
              keanggotaan.
4.2. Mengkoordinir teknis serta non teknis kepelatihan dan perwasit jurian Pencak
              Silat.
4.3. Mengamati seluruh aspek yang terkandung dalam pencak silat secara utuh,
              profesional dan proporsional serta menempatkannya sesuai dengan potensi atau
              bidangnya masing – masing.
4.4. Membuat program kegiatan, mengajukan usul / gagasan dan menyusun
              anggaran biaya.
4.5. Menyampaikan laporan kegiatan – kegiatan secara berkala.

5. Seksi Organisasi dan Keanggotaan dan Seksi Dana :
     5.1. Sebagai fasilitator jaringan komunikasi dan melakukan publikasi secara umum
             tentang kepengurusan, anggota dan kegiatan organisasi kepada calon anggota   
             pada khususnya dan masyarakat luas pada umumnya, baik lisan maupun tulisan
             melalui media masa, media elektonik, melalui jejaring sosial di dunia maya dan
             sebagainya.
     5.2. Mempersiapkan dan menertibkan dokumen-dokumen, baik berupa benda
             elektronika, kamera Foto dan lain-lain.
     5.3. Menertibkan dan merawat peralatan-peralatan (perlengkapan) serta benda
             inventaris milik perguruan / organisasi.
     5.4. Membantu kesekretariatan, baik dalam penyampaian surat maupun lainnya.
     6.5. Mengajukan ide untuk perkembangan organisasi, menyusun anggaran biaya dan
             menyampaikan laporan kegiatan.

Pasal 4
Pengurus Cabang

1. Melaksanakan tugas dan tanggung jawab yangberpedoman kepada tugas serta
     tanggung pengurus sebagaimana tertulis dalam dalam Anggaran Rumah Tangga
2.  Membuat struktur / bagan dan nama organisasi yang sama dengan pusat dengan
     penyesuaian untuk cabang masing – masing (PPSI Pagar Banten ….)
3. Melakukan pembakuan bersama istilah, administrasi dan jurus serta melaksanakan
     program penerapan ilmu pencak silat yang telah ditetapkan sesuai dengan
     tingkatannya berdasarkan Petunjuk Pelaksanaan (JUKLAK) dan Petunjuk Teknis
     (JUKNIS)
4. Pembentukan / Pelaksanaan Kegiatan Latihan Pencak Silat dilandasi atas dasar
     bentuk kerja sama yang jelas secara tertulis dan ditanda tangani oleh pihak yang
     berkompeten.
5. Membentuk kelompok / perwakilan dalam melaksanakan tugas tertentu untuk
     membantu kebutuhan di pusat.
6. Memberikan sumbangan/suntikan dana khusus secara rutin ke pusat sesuai dengan
     kemampuan, proporsional serta kebijakan yang telah ditetapkan oleh pengurus
     cabang PPSI Pagar Banten masing – masing.
7. Mengirimkan para pesilat sebagai perwakilan cabang setempat untuk dipersiapkan
     menjadi calon Pesilat Inti PPSI Pagar Banten dalam kegiatan IPSI stempat dan wajib
     menjalani Kegiatan Belajar dan Latihan Pencak Silat PPSI Pagar Banten sesuai
     materi yang telah ditetapkan.
8. Menyampaikan laporan / pemberitahuan ke pusat mengenai perkembangan
     organisasi beserta segala aktivitasnya secara lisan maupun tertulis.
9. Dapat bekerja sama dengan pengurus Kegiatan Latihan Pencak Silat/ cabang lain dan
     diketahui oleh pengurus pusat untuk menyelenggarakan berbagai macam bentuk
     kegiatan.
Pasal 5
Syarat – syarat Dasar dan Pokok Ajaran

1. Bertaqwa kepada Tuhan Yang Maha Esa sesuai ajaran agamanya masing dan
    menjauhkan larangannya
2. Harus sopan santun terhadap kedua orang tua
3. Menghormati Guru,Pelatih para Pengurus Organisasi beserta sesama anggota lainnya
4. Setia dan patuh kepada bimbingan para anggota lama (Senior)
5. Memulai kegiatan/latihan dengan yang diawali dan diakhiri dengan berdo’a
6. Memahami, menghayati serta mengamalkan Sumpah dan Janji Perguruan Pencak
     Silat Indonesia “Pagar Banten”
7. Anggota yang jabatannya / tingkatannya lebih rendah wajib melakukan
     salam/hormat perguruan dengan sikap yang baik kepada anggota yang jabatannya /
     tingkatannya lebih tinggi. Anggota yang jabatannya / tingkatannya lebih tinggi wajib
     membalasnya dengan salam/hormat perguruan dan sikap yang baik demi
     mempererat persaudaraan dalam keluarga besar PPSI Pagar Banten
8. Saling menghargai sesama anggota, silih asah, silih asih, silih asuh dan tidak
     sombong, takabur, iri, dengki serta sifat – sifat tercela lainnya

Pasal 6
Ujian Kenaikan Tingkat/Sabuk

1. Melaksanakan / mengikuti Ujian Kenaikan Tingkat/Sabuk  pada waktu yang
    Telah ditetapkan, yaitu setiap 6 bulan sekali.
2. Membentuk Panitia Ujian minimal sebulan sebelum ujian dilakukan
3. Menyiapkan keperluan administrasi dan peralatan yang akan digunakan sebagai
     sarana diselenggarakannya ujian .
4. Melakukan suatu upacara ritual (do’a selamat) dilokasi ujian

BAB II
KEANGGOTAAN
Pasal 7
Persyaratan Keanggotaan dan Calon Anggota

1. Membayar biaya pendaftaran, seragam dll dan mengisi formulir / daftar ulang serta
     menyerahkan foto ukuran 2×3 (2 buah) dan 3×4 (2 buah) berseragam silat
     (berwarna)
2.  Mengikuti dan menjalani setiap jadwal kegiatan / latihan dengan segala kedisiplinan
     dan tata tertib yang akan diatur kemudian
3.  Yang berhalangan hadir dalam latihan / pertemuan harus memberitahukan secara
     lisan dan/tulisan melalui surat yang diketahui atau di tanda tangani oleh orang tua /
     wali
4.  Yang tidak mengikuti latihan tiga kali berturut – turut tanpa ada berita maka
     dianggap telah mengundurkan diri secara tidak terhormat dan diwajibkan mendaftar
     ulang apabila ingin masuk / aktif kembali
5. Tiga bulan berturut – turut tidak membayar iuran wajib / sukarela, maka dianggap
     indisipliner dan akan dikenakan sanksi administrasi
6.  Melanggar ketentuan / tidak disiplin maupun melakukan penyimpangan peraturan
     yang tertuang dalam AD / ART, akan dikenakan sanksi yang sesuai dengan jenis atau
     bentuk pelanggarannya
7. Harus hadir dalam latihan / pertemuan tepat pada waktu yang telah ditentukan dan
     harus selalu membawa kartu anggota sebagai identitas diri
8. Mengikuti / mempelajari seluruh aspek yang terkandung dalam Pencak Silat dan
     memahami serta mendalami jurusan yang sesuai dengan bakatnya masing – masing
9.  Selalu siap dan siaga dalam latihan dengan berseragam lengkap dengan atributnya
     termasuk menjalani Training Centre (TC) atau pemusatan latihan dengan penuh
     disiplin demi meraih prestasi dan prestise Pencak Silat dalam semua katagori yang
     dipertandingkan / dilombakan

Pasal 8
Tata Tertib dan Sanksi Anggota

1. Datang ketempat latihan 30 (Tiga Puluh) menit sebelum kegiatan / latihan dimulai,
     persiapan untuk ganti pakaian dan absensi kehadiran.
2. Jika datang terlambat, diwajibkan melapor kepada Pelatih Utama dan.Asisten
     Pelatih dengan memberikan sikap salam/hormat perguruan dan siap menerima
     sanksi yang telah ditentukan.
3. Diwajibkan mengenakan pakaian seragam Pencak Silat lengkap beserta atributnya
     dan tidak boleh memakai aksesoris serta tidak berkuku panjang.
4.  Memberi khabar secara lisan maupun tulisan apabila berhalangan hadir dengan
     dibuktikan oleh surat penjelasan yang ditanda tangani oleh orang tua/wali.
5. Dilarang meninggalkan kegiatan / tempat latihan tanpa seizin Pelatih Utama dan   
     Asisten Pelatih
6.  Mempelajari, memahami, menguasai, menghayati dan mengamalkan materi
     Kegiatan Belajar dan Latihan Pencak Silat yang telah diberikan, baik teori maupun
     praktik.
7. Mengikuti segala macam bentuk program yang telah ditetapkan.
8. Membayar iuran wajib / sukarela sesuai dengan ketentuan yang berlaku
9.  Dilarang merokok dan membawa hal – hal yang dapat mengganggu atau
     membahayakan dilokasi Latihan Pencak Silat
10. Tidak diperkenankan melakukan hal-hal yang dapat mengganggu dan/atau
      membahayakan Latihan Pencak
11. Tidak diperkenankan pacaran dan pelecehan seksual lainnya ditempat (lokasi)
      kegiatan / latihan
12. Melakukan upacara/penghormatan umum kepada Pelatih Utama/Asisten Pelatih
      dipimpin oleh Ketua kelompok latihan atau Pesilat yang memiliki jabatan/tingkatan
      sabuk tertinggi dan berdo’a sebelum / sesudah latihan
13. Senantiasa patuh serta hormat kepada Guru, Pembina, Pelatih, Instruktur, Mentor,
      maupun sesama anggota lainnya.
14. Apabila selama 1 (satu) bulan atau lebih tidak mengikuti Kegiatan Belajar dan
      Latihan Pencak Silat tanpa ada khabar maupun berita, maka dianggap telah
      mengundurkan diri secara tidak hormat sebagai Anggota PPSI Pagar Banten dan
      apabila ingin masuk atau aktif kembali, diharuskan daftar ulang sebagaimana
      Anggota Baru.
15. Apabila melanggar ketentuan yang berlaku sesuai AD / ART serta tata tertib tersebut,
      maka akan dikenakan sanksi / hukuman baik berupa fisik maupun non fisik setimpal
      dengan perbuatannya
16. Hal – hal lain akan diatur kemudian dalam suatu peraturan khusus

Pasal 9
Tingkatan Sabuk / Warna Sabuk

No
Tingkatan
Warna Sabuk
Lama Latihan
Jabatan
Keterangan
1
Dasar I
Putih
6 bulan
Anggota

2
Madya I
Kuning
6 bulan
Anggota

3
Madya II
Orange
6 bulan
Anggota

4
Madya III
Hijau
6 bulan
Asisten Pelatih

5
Pendekar Muda
Coklat Strip I
6 bulan
Pelatih

6
Pendekar Muda II
Coklat Strip II
6 bulan
Pelatih
Pelatih Cabang
7
Pendekar Muda I
Coklat Strip III
6 bulan
Pelatih
Pelatih Cabang
8
Pendekar
Merah
6 bulan
Pelatih Kepala

9
Pendekar Utama
Merah Strip

Sesepuh



Pasal 10
Materi Kegiatan belajar dan latihan Pencak Silat

1. Bidang jasmani dan Ilmu Olah Pernapasan :
     Pelajaran bela diri pencak Silat Beladiri,Pencak Silat Seni,Pencak Silat Olah raga dan
     Ilmu Pernapasan dari PPSI “Pagar Banten”
2. Bidang Kerohanian/Kebatinan
    Pendidikan kejiwaan untuk membentuk manusia berbudi luhur tahu benar dan salah
     serta bertagwa kepada Tuhan Yang Maha Esa
3. Bidang Organisasi
     Sejarah dan perkembangan organisasi PPSI “Pagar Banten”
4. Bidang Teknik
Pendalaman dan penguasaan teknik pencak silat sehingga dapat berprestasi
di tingkat nasional dan internasional mengharumkan nama bangsa


BAB III
ATRIBUT
Pasal 11
Lambang Perguruan dan Maknanya
         
1.   Gambar Perisai Segi Lima: melambangkan Pancasila, yang berarti pedoman dasar bagi Pesilat untuk …….
2.  Sepasang golok dan harimau: melambangkan Kekuatan,Kecepatan
      ,Ketenangan dan Keberanian dalam bertindak .
3.  Warna Putih : Melambangkan kemurnian dan kesucian. Kemurnian dan kesucian
      ini merupakan kondisi dasar dari pemula untuk menerima dan mengolah hasil
      latihan dari guru/Pelatih masing – masing. Artinya berkembang atau tidaknya
      Pesilat itu tergantung dari apa yang diberikan oleh guru/Pelatih mereka.
4. Warna Kuning : Melambangkan warna matahari yang diibaratkan bahwa Pesilat
      telah melihat hal baru dimana dia telah mampu memahami semangat untuk berlatih
      , berkembang dalam karakter kepribadiannya dan juga teknik yang telah dipelajari
5.Tulisan Warna Hitam : melambangkan keteguhan dan sikap kepercayaan diri ,
      tahap ini untuk lebih mendalami Pencak silat yang lebih mendalam. Teknik maupun
      penguasaan makna hakiki dari kebaikan nilai –nilai filisofis Pencak Silat sudah
      harus menjadi bagian dari Pesilat.
6.Warna Biru : melambangkan ketenangan ,kedamaian,kematangan. Pesilat harus
      sudah mampu memulai berani untuk menghadapi tantangan yang dihadapinya
      dengan semangat tinggi dan berfikir bahwa proses latihan adalah sesuatu yang
      menyenangkan dan bisa merasakan manfaat yang didapatkan. Pesilat harus sudah
      bisa mengontrol emosi dan berdisiplin.
7. Silindris/oval  : melambangkan Perguruan Pencak Silat Indonesia adalah sebagai
      wadah untuk menimba Ilmu Beladiri Pencak Silat .

Pasal 12
Bendera

1. Berbentuk  Empat Persegi dengan dasar warna Hitam ditengahnya terdapat
     gambar lambang Perguruan PPSI Pagar Banten.
2. Bentuk benderanya sebagai mana tercantum dalam lampiran anggaran rumah tangga
     ini
Pasal 13
Badge

1. Badge yang terbuat dari bahan kain dan atau sejenisnya, yang berisikan gambar
     lambang Perguruan PPSI PAGAR  BANTEN
2. Bentuk badge sebagai mana tercantum dalam lampiran anggaran rumah tangga

Pasal 19
Cap / stempel

1. Berbentuk lingkaran di dalamnya terdapat lambang Perguruan PPSI Pagar Banten
2. Bentuk cap/stempel bagaimana tercantum dalam lampiran anggaran rumah tangga

Pasal 20
Pakaian Seragam

1. Pakaian untuk siswa
a. Baju lengan panjang warna hitam, tanpa
         krah dan lengan melebar keluar
b. Celana panjang warna hitam
c. Badge PPSI Pagar Banten di dada sebelah kiri dan Badge IPSI disebelah dada
        kanan
d. Sabuk kain warna sesuai tingkatan : putih, kuning, orange, hijau, coklat, dan  
         merah

BAB IV
Penutup

1.  Hal – hal yang tidak tercantum dalam Anggaran Rumah Tangga (ART) ini, akan
     diatur dalam pelaksanaan harian dengan suatu pengarahan dan akan diadakan suatu
     perbaikan / perubahan apabila suatu saat terdapat kekurangan ataupun kekeliruan
2. Anggaran Rumah Tangga ini mulai berlaku sejak disahkan oleh Pendiri PPSI “Pagar
     Banten”
3. Disahkan di Jakarta pada tanggal :


Ditetapkan di : Jakarta, 2012

Pendiri
PPSI “Pagar Banten”
H. Tubagus Ilyas (Almh)
H. Herman Widjaja




__________________________________________


PRASETYA PESILAT INDONESIA

  1. Kami Pesilat Indonesia adalah warga negara yang bertakwa kepada Tuhan
  2. Yang Maha Esa dan berbudi pekerti luhur.
  3. Kami Pesilat Indonesia adalah warga negara yang membela dan mengamalkan PANCASILA dan UUD 1945.
  4. Kami Pesilat Indonesia adalah pejuang yang menjunjung tinggi bangsa dan tanah air Indonesia.
  5. Kami Pesilat Indonesia adalah pejuang yang menjunjung tinggi persaudaraan dan persatuan bangsa
  6. Kami Pesilat Indonesia adalah pejuang yang senantiasa mengejar kemajuan dan berkeperibadian Indonesia
  7. Kami Pesilat Indonesia adalah kesatria yang senantiasa menegakkan kebenaran, kejujuran, dan keadilan.
  8. Kami Pesilat Indonesia adalah kesatria yang tahan dalam menghadapi cobaan dan godaan.

JANJI PERGURUAN PENCAK SILAT PAGAR BANTEN

  1. Kami sanggup patuh pada pimpinan
  2. Kami sanggup menjaga sopan santun
  3. Kami sanggup mempertinggi prestasi
  4. Kami sanggup memelihara kepribadian
  5. Kami sanggup membela kebenaran
  6. Kami sanggup berkorban demi kepentingan nusa dan bangsa
  7. Kami sanggup menjaga nama baik perguruan


____________________________


PERGURUAN PENCAK SILAT PAGAR BANTEN DALAM BERBAGAI KEGIATAN







                        






Add caption

                                                                                                         




Pemberian Sabuk Kenaikan Tingkat II
 Angkatan I tahun 2015
Cabang SMP DPN 86















Pelantikan Angkatan ke II
Tingkat II tahun 2016


Pelatikan Angkatan ke II
 Tingkat II tahun 2016
Pembukaan Latihan Anggota Baru
Angkatan ke-3 tahun 2016
Cabang SMP DPN 86


Add caption










Pembukaan Latihan Pertama Angkatan I
Cabang SMP DPN 86 tahun 2014




Dari kanan : Seno Ari Jati,
Yong Saka, Kubil, Siti, ....












KEJUARAN  PENCAK SILAT TAPCHA GOR. CIPUTAT











KEJUARAAN PENCAK SILAT ANTAR PELAJAR JS2C  GEDUNG AUP







KEJUARAAN JSOC GOR .PASAR MINGGU







UMJ  1




UMJ 3







STIEMJ PIALA KETUA MPR RI  GOR. BULUNGAN
















JKTC 12 GOR POPKI CIBUBUR



















PUMA OPEN GOR DIMYATI TANGERANG











RAPAT PENGURUS PAGAR BANTEN  DI SEKRETARIAT  JL. PINANG RAYA













RAPAT PENGURUS PAGAR BANTEN DI JERUK PURUT








KUNJUNGAN KE PS. PAGAR BANTEN SUKABUMI
























































10 komentar:

  1. nama saya westdin,saya mau bertanya apakah masih ada yg aktif,bila ada dmn aja tmpt ya terimakasih

    BalasHapus
    Balasan
    1. Pps pagar banten ada di yogyakarta, tempat latihan jl veteran 147

      Hapus
  2. nama saya westdin,saya mau bertanya apakah masih ada yg aktif,bila ada dmn aja tmpt ya terimakasih

    BalasHapus
  3. PPS. Pagar Banten masih aktif walaupun tidak seperti dulu kita mencoba untuk bangkit kembali dengan merintis cabang cabang baru dengan semangat baru mohon dukungan, doa dan partisipasi seluruh mantan anggota keluarga besar PPS. Pagar Banten silahkan bergabung kembali mari kita kembangkan PPS. Pagar Banten di dunia persilatan. Dukungan dan doa guru kita Pak H. Herman Widjaja selalu bersama kita.
    Bagi mantan anggota keluarga besar PPS. Pagar Banten yang berada di daerah-daerah dan masih mencintai PPS. Pagar Banten dipersilahkan untuk membuka cabang baru untuk mengembangkan PPS. Pagar Banten

    BalasHapus
    Balasan
    1. Jika ingin membuka cabang baru silakan ajukan proposal ke sekolah kami:
      SMK Grafika Yayasan Lektur
      Jl. Pasar Jumat Lebak Bulus Cilandak Jakarta Selatan
      Telp/WA: 0895385219998 (Pak Syafei/Wakasek Humas)

      Hapus
  4. Masih Adakah PPS Pagar Banten? Ana ingin silaturrahmi..

    BalasHapus
  5. Pernah ikut perguruan ini di dr sd kelas 4 hingga smp kelas 3 di smp negeri 85 pdk labu..msh adakah PPS pagar banten ini..??

    BalasHapus
  6. Ada di SMP dharma Putra nusantara 86 pinang Jakarta Selatan

    BalasHapus
  7. salam prguruan..tetap semangat
    tetap sehat jiwa raga
    jaga iman jaga imun
    semoga pandemi cepat berakhir

    BalasHapus